Sejarah dilaksanakanya ibadah Qurban
1. Qurban
Kata “Qurban” berasal dari kata qarraba – yuqarribu – qurbaanan,
yang berarti “ pendekatan diri “. Dalam istilah agama berarti usaha pendekatan
diri kepada Yang Maha Kuasa, yang realisasinya dengan menyerahkan sebagian
nikmat yang telah diterima dari Allah SWT dan diserahkan kepada Allah SWT.
2. Sejarah Qurban
Disebutkan dalam al-Qur’an
ayat 27 Surat Al-Maidah, bahwa Qurban telah dilakukan oleh kedua anak Adam
:
“Ceritakan kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil
) menurut agama yang sebenarnya ketika keduanya mempersembahkan Qurban, maka
diterima dari seorang dari mereka berdua (Habil ) dan tidak diterima dari yang
lain (Qabil). Ia berkata (Qabil) : “Aku pasti membunuhmu”. (Habil) berkata : “
Sesungguhnya Allah hanya menerima (Qurban ) dari orang-orang yang takwa”.
Menurut Mufassirin,
kedua anak Adam itu adalah Qabil, yang melakukan Qurban dengan memberikan hasil
tanamannya yang jelek-jelek, sedang Habil berqurban dengan menyembelih seekor
kambing yang baik. Dari informasi itu dapat kita ketahui bahwa qurban telah dilkukan
orang sejak jaman Nabi Adam As.
Melihat kandungan ayat
107-108 Surat Ash-Shaffat (37), Ibrahim As melaksanakan perintah dari Allah
SWT untuk mengurbankan anaknya yang kemudian menjadi tuntunan untuk
melaksanakan Qurban yang diabadikan, ayat tersebut adalah :
Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.
Kami abadikan anak Ibrahim (pujian yang baik ) dikalangan orang-orang yang
datang kemudian “.
Syariat berqurban dengan menyembelih binatang ternak tersebut
menjadi syariat untuk umat nabi Muhammad. Ibadah qurban itu disyariatkan kepada
umat Muhammad pada tahun kedua dari Hijrah Nabi SAW. Sebagaimana disyariatkan
shalat ‘Idul Adha, shalat ‘Idul Fitri dan Zakat.
3. Dasar Perintah Berqurban
Ibadah qurban menjadi syari’at Muhammad berdasarkan firman Allah
SWT :
ü
Surat Al- Kautsar (108) ayat 1 dan 2 :
Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
Maka dirikanlah shalat karena tuhan-Mu, dan berqurbanlah”.
ü
b. Surah Al Hajj (22) ayat 36 :
Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari
pada syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banya daripadanya, maka
sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembeluh dalam keadaan berdiri (dan
telah terikat ). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya
dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak
minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami menundukkan unta-unta itu
kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.
ü
c. Hadis Nabi SAW riwayat Ahmad dan Ibnu
Majah, dari Abu Hurairah :
“Barang siapa yang
mendapatkan keluasaan (rizki untuk berqurban), tetapi ia tidak berqurban
(dengan menyembelih binatang) maka janganlah mendekati tempat ahalat Kami”.
4. Hukum berqurban
a. Orang yang telah bernadzar akan berqurban, wajib baginya
melaksanakan nadzar tersebut. Hal itu berdasarkan hadis Nabi SAW yang
diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim.
“ Barang siapa bernadzar untuk taat kepada Allah maka
laksanakan”. (HR. Bukhori dan Muslim)
b. Orang yang mampu (kaya)
menyembelih hewan Qurban adalah hukumnya wajib, sebagaimana sabda
Nabi Saw yang telah disebutkan diatas.
Adapun menururt para ulama ada beberapa kriteria untuk
mrnggolongkan seseorang itu mampu atau kaya :
1. Menurut sebagian ulama,
jika seseorang itu telah memiliki uang nishab zakat.
2. Menurut ulama lain,
seseorang itu digolongkan kaya atau mampu adlah orang
yang mampu memebeli harga hewan Qurban, sekalipun dengan
berhutang asal nanti dapat melunasi hutangnya itu.
Terlepas dari hukum berqurban, seyogyanya bagi
orang yang mempunyai kemampuan berqurban hendaknya mau melaksanakan
ibadah Qurban, berdasarkan “fastabiqul khairot” dalam rangka mentaati Allah dan
ittiba’ Rasulullah, Sebagaiman tersebut pada hadis ( no. 3a
& c ).
5. Hikmah berqurban
a. Berdasarkan ayat
37 surat Al Hajj (22), bahwa berqurban itu merupakan realisasi
taqwa:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat
mencapai (keridhoan) Allah, tetapi ketaqwaan daripad kamulah yang dapat
mencapainya.
Demikianlah Allah telah
menundukannya untuk kamu supaya kamu mrngagungkan Allah terhadap hidayahNya
kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.
b. Hadis riwayat At Tairmidzi dari Aisyah, hadis itu
menunjukan betapa besarnya pahala besarnya bagi orang yang berqurban. Hadis
tersebut berbunyi :
Dari Aisyah r.a. ia berkata, “ tidak ada satupun perbuatan
manusia dari suatu perbuatan pada hari raya Nahr yang lebih disukai oleh Allah
daripad mengalirkan darah (menyembelih Qurban). Sesungguhnya orang yang
berqurban itu akan datang pada hari kiamat dengan membawa tanduk, bulu dan kuku
binatang Qurban itu (sebagai bukti). Sesungguhnya
darah yang mengalir itu lebih cepat sampainya kepada Allah daripada jatuhnya
darah ke tanah. Maka berbuatlah sebaik-baiknya dengan berqurban, dengan
mensucikan diri (ikhlas)”. (HR. At Tirmidzi, ibnu Majah dan Hakim).
6. Macam-macam Binatang
Hewan yang dapat
untuk berqurban adalah binatang ternak, sebagaimana tercantum dalam
ayat 34 surat al Hajj (22) :
“Dan bagi tiap-tiap
umat telah kami syari’atkan penyembelihan (Qurban), supaya mereka menyebut Nama
Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, maka
Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kepada Nya. Dan
berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”.
Yang termasuk kedalam pengertian
binatang ternak di kalangan ulama, menyebutkan bahwa binatang ternak itu
adalah : unta, sapi, (kerbau termasuk sapi), kambing termasuk domba
dan biri-biri.
Tentang keutamaan hewan mana yang
disembelih untuk qurban, karena di dalam Al Qur’an disebutkan secara
umum, maka para ulama menginterprestasikannya menurut faham masing-masing.
Ulama Syafi’Iyah dan Hambaliyah
berpendapat bahwa unta lebih utama, karena harga unta lebih mahal dibandingkan
dengan harga binatang ternak yang lainnya.
Ulama Malikiyah mengnggap kambing
lebih utama, karena kambing atau domba dijadikan hewan qurban oleh Nabi Ibrahim
sebagai ganti Ismail.
Menurut ulama Hanafiah, yang lebih
banyak dagingnya adalah yang lebih utama.
Kita tidak perlu mempetentangkan
hewan mana yang lebih utama untuk disembelih sebagai hewan qurban.
Karena baik penyembelihan unta maupun kambing dilakukan oleh nabi Muhammad Saw,
bahkan di dalam Al qur’an disebutkan secara umum yakni “Bahiimatul An’aam” yang
pengertiannya meliputi semua ternak termasuk sapi, dan di Indonesia termasuk
pula kerbau.
Allah menyebutkan secara umum terhadp
binatang ternak tersebut. Hal itu mengandung kemudahan (hikmah) bagi yang hidup
di berbagai daerah yang berbeda-beda . bagi orang Indonesia barangkali suka
makan daging qurban berupa hewan sapi atau kambing daripada unta, sekalipun
harga unta itu lebih mahal.
7. Kriteria Binatang Qurban
a. Prinsipnya, binatang yang
disembelih untuk Qurban hendaknya yang baik dan tidak cacat. Pada hadis riwayat
Bukhari dan Muslim, Nabi berqurban dengan menyembelih kambing yang bagus dan
enak dipandang, Hadits Rasulullah :
Dari Anas semoga Allah meridhoinya, berkata: “ Bahwasnya Nabi
Saw telah berqurban dengan dua ekor kibas yang enak dipandang mata lagi
mempunyai tanduk. Beliau menyembelih sendiri dengan membaca Basmallah dan
bertakbir.”
Sebaliknya, binatang yang cacat tidak memenuhi kriteria untuk
dijadikan hewan qurban.
Mengingat Allah SWT telah berfirman dalam Surat Al Imran(3) ayat
92 :
”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna),
sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa daja kamu
nafkahkan , maka sesungguhnya Allah mengetahuinya “.
Dalam pada itu, nabi Saw telah memberikan kriteria hewan
yang tidak memenuhi syarat untuk berqurban ada empat. Yaitu berdasarkan
pada hadis riwayat At Tairmidzi.
Bersabda Nabi Saw, “
Empat binatang yang tidak boleh dijadikan binatang Qurban, yaitu yang buta lagi
jelas kebutaannya, yang sakit lagi jelas sakitnya, yang pincang lagi jelas
pincangnya, dan binatang kurus kering dan tidak bersih”.
Ø
Tegasnya, empat macam binatang yang tidak memenuhi kriteria itu
adalah :
1) Hewan yang jelas cacat matanya, yakni buta
2) Hewan yang sakit
3) Hewan yang pincang
4) Hewan yang sangat kurus, tidak berdaging
b. Kriteria yang berkaitan
dengan umur, berdasarkanbeberapa hadis dapat dipaparkan:
1. Unta yang dapat disembelih untuk Qurban adalah
yang telah berumur 5 (lima) tahun, untuk sapi telah berumur 2 (dua) tahun, dan
untuk kambing telah berumur 1 (satu) tahun, itulah yang disebut “Musinnah”.
Hadits yang menyatakan hal ini adalah hadits riwayat Muslim : “Dari
jabir bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “jangan kamu sembelih sebagai
binatang Qurban, kecuali yang telah “Musinnah”. Jika kamu sukar memeperolehnya,
maka sembelihlah kambing yang masih muda “.
2. Mengenai syarat umur itu tidak mutlak, karena pada
akhir hadits dinyatakan, “kalau kamu tidak memperolehnya, maka sembelihlah anak
kambing”. Dalam keadaan yang sukar mendapatkan hewan yang telah
mencapai umur diatas, kurang dari itupun diperbolehkan. Tetapi ingat, hal itu
hanya sebagai keringanan kalau memang tidak didapati hewan yang telah cukup
umurnya.
Hadits lain yang dapat kita jadikan dasar tentang keringanan
tersebut adalah Hadits Riwayat Bukhari Muslim :“Berkata ‘Uqbah bin Amir, aku
berkata :”Ya Rasulullah, aku hanya memperoleh anak kambing”, Rasulullah
menjawab : “Berqurbanlah dengan anak kambing itu”
c. Mengenai jenis hewan
qurban dari jenis jantan, hal itu bukanlah syari’at, melainkan suatu keutamaan
menurut ulama Syafiiyah. Jadi hewan dari jenis betina juga telah mencukupi
untuk disembelih sebagai hewan qurban, apabila jantan tidak didapati.
8. Jumlah Hewan Qurban
a. Sesorang telah dianggap cukup melakukan
ibadah Quban dengan menyembelih seekor kambing. Hal itu telah disabdakan oleh
Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, berbunyi : “Dari
Jundud Bin Sufyah ia berkata : “saya bersama Nabi SAW melaksanakan ‘Idul Adha,
setelah selesai shalat bersama orang banyak, beliau melihat seekor kambing yang
sudah disembelih, kemudian beliau besabda (sebagai peringatan) :”Barangsiapa
yang menyembelih qurban sebelum melaksanakan shalat hendaklah menyembelih
seekor kabing sebagai gantinya. Dan barang siapa yang belum menyembelih
hendaknaya dalam menyembelih mendasarkan dengan nama Allah SWT”. (HR Bukhari
Muslim).
b. Binatang unta, sapi,
kerbau, satu ekor dari binatang tersebut mencukupi untuk berqurban 7 orang. Hal
itu berdasarkan kepada Hadits riwayat Muslim, Abu Dawud dan At-Tirmidzi : “
Dari Jabir berkata : “pada tahun perjanjian Hudaibiyah, kami menyembelih Qurban
bersama Nabi Saw, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk
tujuh orang. “ (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi)
Keterangan berqurban seekor hewan qurban untuk seorang diri
adalah merupakan ketentuan minimum. Seseorang yang mampu berqurban lebih dari
satu ekor dan masyarakat sangat membutuhkan itu lebih lebih baik. Menurut
riwayat dari Bukhari dan Muslim, Nabi Saw pernah berqurban dua ekor kambing.
Bunyi hadits tersebut adalah :“Diriwayatkan dari Anar r.a ia berkata, “Bahwa
sesungguhnya Nabi Saw telah berqurban dengan menyembelih dua ekor kambing yang
menyenangkan dipandang mata(putih), dan kambing itu mempunyai tanduk. Binatang
Qurban itu, beliau sembelih sendiri dengan membaca basmala dan takbir.” (HR.
Bukhori dan Muslim)
9. Qurban atas nama diri dan keluarganya :
Satu hewan kurban bisa untuk satu orang berikut keluarganya.
Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. ketika menyembelih kurban
beliau mengucap, “Ini kurban dari muhammad dan keluarganya.” Abu
Ayyub juga berkata, “Pada masa Nabi saw orang menyembelih seekor kambing
atas nama dirinya sendiri dan keluarganya. Akan tetapi kemudian banyak orang
yang bermegah-megahan sehingga menjadi seperti yang kalian lihat sekarang.”
10. Waktu Menyembelih Binatang Qurban
Waktu
menyembelih binatang Qurban adlah pada tanggal 10 Dzuhijjah sesudah
Shalat ‘dul Adha, batas akhir sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13
Dzulhijjah. tanggal 11,12 dan 13 adlah hari Tasyriq. Dasar penentuan
waktu tersebut adalah ayat 28 surat Al Hajj .
“Supaya
mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi meeka, dan supaya mereka menebut
nama Allah pada hari yang telah ditentukan, atas rizki yang telah Allah berikan
kepadanya bearupa ternak.”
Para mufassirin dalam mengartikan
“ayyaamanma’luumaat” itu hanya 3 (tiga) hari, sehari pada tanggal 10 Dzulhijjah
yakni pada hari raya ‘Idul Adha, dan dua hari sesudahnya yakni tanggl
11 dan 12 Dzulhijjah. Dasar menetapkan 3 hari ini adalah menurut riwayat yang
berasal dari Ali, Umar dan Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa hari penyembelihan
itu 3 hari dan hari yang utama adalah hari yang pertama.
Menurut Aj Jaila’iya, riwayat ini gharib (asing) sekali. Kata
Ibnu Umar, bahwa penyembelihan itu bisa dilakukan juga pad dua hari sesudah
hari raya ‘Idul Adha.
Waktu penyembelihan hanya tiga hari ini dianut oleh pengikut
Hanafiyah dan Malikiyah, juga termasuk pengikut Hanabilah. Pengikut Syafi’iyah
membolehkan menyembelih pada hari ketiga sesudah hari raya ‘Idul Adha, berarti
waktu penyebbelihannya ada 4 (empat) hari. Hari pertama ketika hari
raya ‘Idul Adha dan tiga hari berikutnya adalah hari taysriq.
Hari Tasriq (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah) termasuk
hari-hari untuk penyembelihan hewan Qurban. Hal ini telah dinyatakan
dalam hadist Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Ahmad dari sahabat Jabir bin
Muth’am :” ….. semua hari tasriq adalah waktu penyembelihan (hewan qurban)
“. (HR. Ahmad)
Adapun orang yang menyembelih hewan Qurban sebelum
dilaksanakannya shalat ‘Idul Adha, maka penyembelihan hewan itu tidak terhitung
sebagai ibadah Qurban, sebagaimana telah dijelaskan oleh Nabi Saw didalam
riwayat Bukhori Muslim sebagai berikut :
Nabi Saw. Bersabda : “
Barang siapa yang menyembelih (hewan Qurban) sebelum shalat ‘Idul Adha,
maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan orang yang menyembelihnya
sesudah shalat ‘Idul Adha, maka sesungguhnya sempurnalah ibadahnya, dan telah
mengikuti sunnah kaum muslimin. “ (HR. Bukhari dan Muslim)
Waktu yang utama dalam melaksanakan penyembelihan hewan
qurban adalah siang hari, sekalipun penyembealihan yang dilakukan pada malam
hari juga diperbolehkan.
11. Orang Yang Berhak Menyembelih Binatang Qurban
Yang
menyembelih binatang Qurban diutamakan dilakukan oleh orang yang berqurban
(shahibul Qurban). Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Saw yang
diriwayatkan oleh Ahmad r.a : “Dalam
menyembelih binatang Qurbannya, Nabi melakukannya dengan tangannya sendiri “.
(HR. Ahmad).
Namun
boleh juga penyembelihan itu dilakukan oleh orang lain sebagai wakil Shahibul
Qurban. Penyembelihan binatang Qurban sekarang dikoordinir oleh panitia Panitia
menawarkan diri untuk mengkoordinir penyembelihan dan pembagian daging Qurban.
Atau kadang-kadang Shahibul Qurban memang tidak mamapu menanganinya sendiri
sehingga ia minta tolong kepada panitia. Biasanya panitia memanggil orang yang
ahli menyembelih dan menguliti hewan tersebut. Timbul persoalan
siapa yang menanggung ongkos atau biaya penyembelihan itu ?
Jika dilihat dari segi pelaksanaan
penyembelihan binatang Qurban itu lebih utama dilakukan sendiri orang Shahibul
Qurban, maka apabila penyembelihan dan menguliti nya itu diupahkan, ongkosnya
dapat dibebankan kepada Shahibul Qurban. Karena panitia yang menawarkan jasa
menangani pelaksanakan Qurban itu maka biaya penyembelihan dan
menguliti itu dapat juga dibebankan kepada panitia. Atau panitia membuat
ketentua bagi orang yang menyerahkan hewan Qurban kepada panitia hendaknya
disertai biaya untuk perawatannya.
12. Penyembelihan Hewan Qurban
a. yaitu penyembelihan
hewan ternak selain unta.
b. yaitu penyembelihan hewan
unta
Penyembelihan hewan ternak selain unta, yaitu dengan cara
memotong urat leher di tengah dan dua urat yang berada di samping
kanan dan kiri leher. Adapun penyembelihan hewan ternak unta yang diberi tali,
sehingga unta itu cepat mati.
Syarat penyembelihan
1. Menyembelih dengan
alat yang tajam, yang dapat mengalirkan darah. Hal ini berdasarkan hadits
riwayat Muslim dari Sidad bin Aus :
“ Rasulullah Saw pernah bersabda : “Allah Ta’ala mewajibkan
berbuat baik terhadap segala sesuatu. Maka jika kamu sekalian membunuh,
hendaklah dengan cara yang baik, apabila kamu menyembelih, hendaklah bersikap
baik dalam menyembelih itu. Dan menggunakan alat penyembelihan yang tajam dan
menunggu sampai mati (mengulitinya).” (HR. Muslim).
2. Sasaran
yang dipotong adalah urat nadi yang dalam tenggorokan dan leher, agar binatang
yang disembelih itu cepat mati. Sebagaimana yang telah diriwatkan
oleh Ad Daruqudni, bahwa Nabi Saw bersabda :
“(dalam menyembelih) hendaklah memotong urat nadi yang ada dalam
leher dan tenggorokan “. (HR Ad-Ddaruqudni).
Apabila hewan itu menjadi buas atau bersembunyi, sehingga
mengalami kesulitan dalam membunuh dengan memotong urat nadi tersebut, maka
diperbolehkan hewan itu disembelih dengan cara hewan itu dikenai alat yang
tajam yang dapat mematikan. Pada waktu melepas atau melempar alat itu disertai
membaca basmalah. Hal ini berdasarkan riwayat dari Bukhari dan Muslim :
“Kami bersama Nabi Saw dalam suatu bepergian, maka lepaslah
seekor unta dari suatu kaum, sedangkan tiada kuda untuk mengejarnya. Maka
seorang dari mereka melepaskan anak panah untuk menahan (membunuh unta itu).
Kemudian Rasulullah Saw bersabda : “Sesungguhnya binatang itu mempunyai siafat
buas, sebagaimana buasnya biantang liar. Maka bagaimanapun yang
dapat kamu lakukan terhadap binatang itu, maka tempuhlah”. (HR. Bukhari
Muslim).
3. Penyembelih itu hendaknya orang muslim dan sudah
akil baligh baik laki-laki maupun perempuan. Tiada halangan kita makan daging
dari penyembelihan seorang ahli kitab. Hal itu berdasarkan :
a. Surah
Al-An’am (6) ayat 118 : “ Maka makanlah binatang-binatang (yang halal)
yang disebut Asma Allah ketika menyembelihnya jika kamu beriman kepada
ayat-ayatnya”.
b. Surat Al-Maidah (5) ayat 5 :
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, makanlah yang
disembelih orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal
pula baginya…………….”.
4. Dalam menyembelih binatang
itu dengan membaca Basmalah. Hal ini didasarkan pada :
a. Firman Allah SWT Surat Al-An’am
ayat 118, 121 dan ayat 145 :
Ayat 118 surat Al-An’am dapat dibaca pada point 3 (a). Ayat 121
:
“Dan janganlah kamu makan binatang-binatang yang tidak disebut
Asma Allah ketika menyembelihnya sesungguhnya perbuatan seperti itu adalah
suatu kefasikan………..”.
Ayat 145 :
“Katakanlah : “Tiada kau peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali
jika makanan itu bangkai, darah-darah yang mengalir atau daging babi, (karena
semua itu kotor) atau binatang yang disembelih atas selain Allah”.
b. Hadits riwayat Jamaah dari
Rabi’bin Hudaidah :
“Dari Rafi’bin Hudaidah ia bertanya :”Ya Rasulullah kami
akan bertemu dengan musuh besok, dan kita akan menyembelih binatang tetapi
tidak mendapatkan pisau, maka Nabi bersabda : “Gunakanlah alat yang dapat
mengalirkan darah dan sebutlah Nama Allah, maka makanlah daging yang tidak
disembelih dengan gigi atau kuku, dan akan saya sebutkan alasannya. Gigi itu
tulang dan kuku itu adalah pisaunya orang Habsyi”. (HR Jamaah).
c. Disamping hadits diatas ada lagi hadits Nabi yang memerintahkan
kita untuk membaca basmalah ketika mnyembelih binatang yaitu riwayat Bukhari
dari Abdullah bin Umar r.a:“Nabi Saw bersabda :” tidaklah aku makan (daging)
kecuali padanya disebut asma Allah SWT”. (HR Bukhari).
Apabila kita bertamu
dijamu makanan dari daging atau membeli daging dipasar kemudian kita ragu-ragu,
apakah daging yang kita makan itu pada waktu menyembelih dengan membaca
basmallah atau tidak maka untuk meyakinkan diri kita, pada waktu akan makan
kita membaca basmallah. Hal itu berdasarkan hadits riwayat Bukhari bahwa
sekelompok orang dari sahabat Nabi Saw bertanya kepadanya :” Wahai Nabi ada
seseorang menghadiahi daging kepada kami, kami tidak mengetahui apakah pada
waktu menyembelih dengan menyebut nama Allah atau tidak ! maka Nabi Saw
bersabda :
“ Sebutlah nama Allah olehmu sekalian, kemudian makanlah “. (HR
Bukhari).
13. Pembagian Daging Qurban
Para ulam sepakat bahwa :
a. Shahibul Qurban dan
keluarganya diperbolehkan makan daging qurban darinya.
b. Daging qurban itu diperuntukkan
bagi fakir dan miskin. Hal ini berdasarkan pada firman Allah dalam QS Al-Hajj :
36
“……….Maka apabila telah roboh (mati) maka makanlah sebagian dan
berilah orang yang tidak minta maupun yang minta minta……”
Setelah daging qurban itu
dibagi dan dimakan sendiri, sisanya diperbolehkan untuk disimpan (diawetkan).
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Saw yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi:
“ ………….Makanlah dan bagikanlah, (jika tidak habis) simpanlah )”
Bagi shahibul qurban berhak
makan daging qurban, itu sesuai dengan tuntunan Nabi Saw bahwa seseorang
dianjurkan tidak makan terlebih dahulu sebelum selesai mengerjakan shalat ‘Idul
Adha. Hal ini berbeda dengan shalt ‘Idul Fitri, justru dianjurkan makan
terlebih dahulu. Anjuran makan sesudah pulang dari shal ‘Idul Adha itu
diharapkan yang pertamsa kali dimakan hari itu adalah daging dari hewan qurban
tersebut. Hendaknya itu menjadi catatan bagi panitia qurban agar memberi bagian
daging kepada Shahibul qurban tidak menghendakinya.
14. Anjuran bagi Orang Yang Akan Berqurban
Sejak awal bulan Dzulhijjah, orang yang akan berqurban agar
tidak :
a. Memotong kuku
b. Memotong rambut
Hal itu sesuai dengan
hadits yang diriwayatkan oleh Jamma’ah ahli hadits kecuali Bukhari, yang
berbunyi :
“Dari
Umi Salamah ra. Bahwasanya Rasulullah bersabda : “apabila kamu sekalian melihat
bulan, pada bulan dzulhijjah an salah satu dari kamu akan berqurban, maka
hendaklah ia menahan (tidak memotong) rambut dan kuku “. (HR Jama’ah kecuali
Bukhari).
Share
this:

Live Dealer Casino Online Terbesar & Terlengkap Indonesia !
BalasHapusSbobet Casino - Maxbet Casino - 368Bet Casino - GD88 - CBO55 - WM Casino - SV388 Sexy Baccarat - Venus Casino
Bonus Rollingan 0.5% + 0.7%, Diberikan Pada Pemain Casino Baik Menang ataupun Kalah.
Yuk Gabung Bersama Bolavita Di Website www. bolavita .vip
Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
BBM: BOLAVITA
WA: +628122222995
Kenapa Mesti Mendaftar Di V9Poker ?
BalasHapuskarna di V9Poker sedang ada Bonus SUPER GILA!
-Bonus Deposit New Member 150,000
-Bonus Next Deposit 10%
-Bonus Referral 20%
Dan yang tak ketinggalan V9Poker menerima deposit via pulsa loh!
V9Poker Menerima Deposit Via GO-PAY
BBM : D8A8E2BC
wa : 0823 6701 2535
LINE : V9POKER
poker88
poker99
judi via pulsa
judi via Go-pay
judi via ovo
judi via dana
deposit via pulsa
deposit pulsa telkomsel
deposit pulsa xl
deposit pulsa tanpa potongan
uang asli indonesia
situs poker online terpercaya
situs judi indonesia
bonus new member terbesar
bonus referral terbesar
bonus turnover terbesar
bonus deposit harian terbesar
bonus deposit Go-pay
judi poker online
judi capsa online
judi ceme online
judi domino online
judi texas poker
judi capsa susun
judi bandar ceme
judi super ten
Gampang dan Mudah di Akses !!!!
BalasHapusCukup Daftar Dengan Nomor Handphone
Anda Sudah Menjadi Member edensukses !!!
Agen Judi OnlineTerkini Dan Terpercaya
Promo Bonus New Member dan Member Tetap :
~ Bonus New Member Rp. 10,000,-
~ Bonus Rollingan full 0,5% untuk semua permainan
~ Bonus referral 10%
~ Bonus Special Kejutan Yang Bisa Kamu Dapat Dari Turnover kamu
Minimal deposit hanya 15 ribu
1 User ID Untuk Semua Jenis Permainan
- POKER , DOMINO , CEME , CEME KELILING , CAPSA , SUPER10 , OMAHAEDEN.
Deposit Via Pulsa :
- Telkomsel
- XL
- OVO
- Go Pay
Informasi kontak kami
📱 WA : +855 17640528
📱 LINE : EDENPOKER
Telegram : EDENPOKER
🌐 Website :edensukses,club
Email : edenpoker.idn@gmail.com
Daripada anda Bosen dan tidak ada kerjaan ??
BalasHapusBagaimana jika kami sarankan untuk mencoba bergabung dan mencoba bermain di Situs game online kami.
Minimal deposit 15ribu ada New Member 10.000 bisa bermain semua games
Siapa tahu anda beruntung anda mendapatkan jakpot juta,an bahkan ratusan juta lho.
Hanya Di edensukses,online..